Laman

Rabu, 15 September 2010

Manasik Haji

Haji : Panduan Umum
Oleh : Kerajaan Arab Saudi Kementerian Haji
Ibadah Haji
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh dan berakal sekali saja seumur hidup.
Syarat-syarat wajib haji
Selain baligh dan berakal, syarat wajib haji yang terpenting ialah memiliki kemampuan untuk menunaikannya, sesuai dengan firman Allah:

“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Q.S. Al Imraan: 97).
Yang dimaksud dengan mampu di sini ialah: sehat jasmani dan memiliki harta untuk biaya selama perjalanan haji dan untuk nafkah keluarga yang menjadi tanggungjawabnya selama ditinggalkan.
Langkah-langkah dan prosedur
1. Berihram di miqat dan berniat haji samada ifrad, qiran atau tamattu’ serta mulai menghindari larangan-larangan ihram.
2. Thawaf qudum.
3. Berada di Mina pada hari Tarwiyah (hari kedelapan bulan Dzulhijjah) atau Arafat (tergantung kondisi jamaah haji atau mana yang lebih mudah dilakukan) sambil tetap mengumandangkan talbiyah.
4. Berada di Arafat pada hari kesembilan Dzulhijjah (berada dalam batas Arafat), karena inti ibadah haji adalah wukuf di Arafat. Selama berada di Arafat disunahkan banyak berdo’a.
5. Setelah matahari tenggelam pada hari kesembilan Dzulhijjah, bertolak menuju Muzdalifah. Sesampainya di Muzdalifah menunaikan shalat Maghrib dan Isya dijamak qashar dan menetap di sana (sesuai kondisi), sekalian memungut tujuh butir kerikil bila memungkinkan. Kalau tidak memungkinkan, boleh mengambilnya di Mina. Bagi yang berhalangan memasuki Muzdalifah seperti penuh sesak atau sebab lainnya, tidak dikenakan sanksi apapun.
6. Menuju perkemahan di Mina.
7. Kegiatan pada Hari Raya Qurban ada empat:
a. Melontar jumrah Aqabah sesuai jadwal yang ditetapkan untuk setiap kelompok.
b. Mencukur atau menggunting rambut. Dengan demikian tercapailah tahalul shughra dan dibolehkan melakukan larangan ihram kecuali senggama.
c. Thawaf ifadhah (thawaf ini termasuk salah satu rukun haji). Dengan demikian tercapai sudah tahalul akbar.
d. Menyembelih hadyu (bagi yang diwajibkan atasnya) atau menyembelih hewan qurban. Sebaiknya dilaksanakan di pejagalan yang sudah disediakan oleh pemerintah Saudi Arabia, atau membeli kupon hewan qurban yang disediakn oleh Bank Islam.
Kegiatan di atas dilaksanakan sesuai kondisi. Kalau dilakukan dengan urutan terbalik, tidak ada sanksi apapun, karena sabda Rasulallah SAW: “lakukanlah, dan tidak mengapa”.
8. Di hari-hari tasyriq melontar tiga jumrah sesuai jadwal tertentu yang sudah disampaikan pada muthawif untuk menghindari bahaya berdesakkan.
Beberapa dispensasi (rukhsah) yang dibolehkan
a. Melaksanakan ibadah haji untuk orang lain yang telah wafat atau uzur dengan syarat yang melaksanakannya sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya.
b. Mewakilkan melontar bagi yang lanjut usia, anak kecil dan yang tidak mampu samada laki-laki atau perempuan.
c. Masa melontar adalah 24 jam sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk tujuan tersebut. Hari-hari di Mina adalah masa untuk melontar.
d. Boleh mabit di luar Mina selama hari-hari tasyriq jika tidak mendapat tempat di Mina.
e. Shalat dimana saja di area Makkah, tidak disyaratkan di Masjid al-Haram, karena seluruh area Makkah adalah tanah haram. Rasulallah SAW ketika menunaikan haji melaksanakan shalat fardhu di al-Abtah (sekarang Ma’abdah) karena area ini masih berada dalam batas Makkah.
Saudaraku, perhatikan berikut ini:
• Menghormati tanah haram dan melaksanakan ritual haji dengan tenang dan konsentrasi (khusuk). Menghindariberdesak-desakan karena bisa berakibat menyakiti orang lain yang seharusnya dikasihani (saling mengasihani, bukan saling menyakiti).
• Mematuhi semua peraturan yang disampaikan oleh Kementerian Haji ke muthawif.
• Mematuhi jadwal melontar jumrah seperti yang sudah diutarakan.
• Menjaga kebersihan fasilitas umum, lingkungan perkemahan dan asrama.
• Mematuhi peraturan keselamatan yang ditentukan oleh Pertahanan Sipil.
• Mencari fatwa dari sumbernya yang benar dalam segala hal yang tidak diketahui atau diragukan dengan cara meminta bantuan petugas haji untuk menanyakan langsung pada ulama yang mumpuni.
Saudaraku, dihindarilah berikut ini:
• Membawa bagasi dan peralatan ketika pergi melontar jumrah.
• Membawa serta anak kecil ketika pergi melontar jumrah demi menjaga keselamatan mereka.
• Berdiri, berkerumun atau menunggu di area jumrah.
• Pergi melontar jumrah sendirian atau memisahkan diri dari rombongan.
• Menggunakan tabung gas di dalam atau di sekitar perkemahan.
Ditulis ulang oleh Oryza, dari pamflet yang diedarkan oleh Kerajaan Arab Saudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar